Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, perlu mengatur kembali Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Nomor 2019
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 29/KKI/KEP/X/2020
Penetapan Logo Konsil Kedokteran Indonesia
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017
Akad Jual Beli Murabahah