Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Ditetapkan: 26 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Joint Declaration antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Filipina dalam rangka mendukung konektivitas laut Bitung-Davao/General Santos, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 /M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022


Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja


Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet