Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti Joint Declaration antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Filipina dalam rangka mendukung konektivitas laut Bitung-Davao/General Santos, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 /M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2022
Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024
Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024
Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet