Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024
Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Konsiderans
bahwa guna optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia, dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, Pemerintah perlu mengatur kembali ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil;
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Ekspor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012
Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021
Perubahan atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018
Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Kuda untuk Perlombaan