Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021
Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai Barang dilarang Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Konsiderans
bahwa pengaturan mengenai jenis barang yang dilarang impornya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai jenis barang yang dilarang impornya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2024
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2019
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 44/KKN/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Penyakit Tropik dan Infeksi