Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2016

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir


Ditetapkan: 13 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir Dan Importir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme


Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja


Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara