Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2017

Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan


Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 793

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu;

  2. bahwa telah dilakukan pemantauan keamanan secara terus-menerus terhadap penggunaan dan peredaran obat tradisional;

  3. bahwa obat tradisional dengan klaim untuk menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan tidak boleh mengandung bahan yang bersifat laksatif dan diuretik;

  4. bahwa Cassia senna L. dan Rheum officinale merupakan tumbuhan yang bersifat laksatif dan diuretik yang digunakan sebagai obat tradisional dengan klaim menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara


Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application


Pembelian Kembali Surat Utang Negara


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan