Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Wakaf


Disahkan pada tanggal 27 Oktober 2004
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 159
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;

  2. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Wakaf;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021


Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan