Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017

Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan: 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/ PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi, perlu mengatur kembali nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara