Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa dengan adanya kebutuhan pengembangan praktik pengendalian intern di Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Komisi Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 19 Maret 2024


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional