Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa dengan adanya kebutuhan pengembangan praktik pengendalian intern di Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Komisi Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material


Stabilitas Kapal


Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara