![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
bahwa dengan adanya kebutuhan pengembangan praktik pengendalian intern di Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Komisi Aparatur Sipil Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2017
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Terbuka Jarak Jauh (APTTJJ)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari