Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021

Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia


Ditetapkan: 1 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi


Perubahan atas Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah


Provinsi Sulawesi Tengah