Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017
Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2024
Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Baku Mutu Air Limbah Domesti