Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 47/DSN-MUI/II/2005

Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar


Ditetapkan: 17 Februari 2005
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.

  2. bahwa dalam hal nasabah tidak mampu membayar, maka diselesaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam.

  3. bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut Syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik


Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia