Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978

Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Disahkan pada tanggal 18 Desember 1978
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Pengaturan dan Pengawasan Moneter


Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian


Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak