
Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2021
Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum yang didukung sistem pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia yang terintegrasi;
bahwa sistem pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diselenggarakan melalui optimalisasi penggunaan bank data intelijen berbasis teknologi informasi, penyediaan standar prosedur operasional dan penguatan kompetensi sumber daya manusia yang andal dan profesional, serta ketersediaan anggaran yang memadai;
bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/JA/06/2009 tentang Pembentukan Bank Data Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 80 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Jabatan Fungsional
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah