Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2021

Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1154

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum yang didukung sistem pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia yang terintegrasi;

  2. bahwa sistem pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diselenggarakan melalui optimalisasi penggunaan bank data intelijen berbasis teknologi informasi, penyediaan standar prosedur operasional dan penguatan kompetensi sumber daya manusia yang andal dan profesional, serta ketersediaan anggaran yang memadai;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/JA/06/2009 tentang Pembentukan Bank Data Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman


Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi


Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah