Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 278
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit


Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan


Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa