Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/321/2019

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Bibir Sumbing dan Lelangit


Ditetapkan: 10 Juni 2019
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bibir sumbing dan lelangit merupakan kelainan pada wajah yang banyak ditemukan dan bukan hanya masalah estetik tetapi juga masalah fungsional.

  2. bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran dilaksanakan sesuai standar pelayanan kedokteran yang disusun dalam bentuk pedoman nasional pelayanan kedokteran dan standar prosedur operasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Bibir Sumbing dan Lelangit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Menerapkan Keselamatan Pertambangan


Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2024


Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah


Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian