Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021
Pembentukan Kerja Sama Teknik antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha