Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia


Ditetapkan: 25 Juni 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Antidumping Indonesia.

  2. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghargaan Industri Halal Indonesia


Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia


Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa


Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota