Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/M-DAG/PER/2/2016

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 202

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan dan sesuai surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3801/M.PAN-RB/ 11/2015, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dukungan Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan


Petunjuk Teknis Tata Laksana Tahapan Pelaksanaan Perlakuan Saran