Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Ditetapkan: 8 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
Konsiderans
bahwa terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi bagi lulusan perguruan tinggi diakui melalui ijazah;
bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi, perlu pengaturan mengenai ijazah di perguruan tinggi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu mengatur ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain;
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2022
Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Inflasi di Daerah Provinsi Jawa Barat