Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018

Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 893

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelaksanaan reformasi birokrasi, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan harta kekayaannya;

  2. bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.106/MEN-SJ/IV/2015 tentang Penetapan Wajib Lapor Bagi Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kementerian Ketenagakerjaan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan


Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat