Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2026

Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Otorita Ibu Kota Nusantara


Ditetapkan: 27 Maret 2026
Berlaku: 2 April 2026
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Standar Program Fellowship Bone Marrow Aspiration dan lmmunophenotyping Flowcytometry Dokter Spesialis Patologi Klinik


Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok