Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2022

Statuta Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Padangpanjang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah secara Termal


Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang


Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Kerja Jabatan Fungsional Pada Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi