Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2024

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengukur beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta menentukan tingkatan organisasi pada unit pelaksana teknis yang objektif dan terukur, perlu menyusun kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

  2. bahwa penyusunan kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan


Penggunaan Beras Reguler Dalam Penanggulangan Bencana


Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024