Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Widyabasa;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penomoran Standar Nasional Indonesia


Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Pengawalan dan Pengamanan Tahanan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan