Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah telah mewajibkan penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya;
bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Keputusan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2020
Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah