Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah telah mewajibkan penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya;
bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Keputusan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011
Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 646 Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013
Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan Obat