Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019

Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 786
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang


Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional


Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik


Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri