Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/240/2019
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hiperbilirubinemia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 103 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib