Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Widyabasa;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara Purnatugas di Lingkungan Kementerian Sosial