
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013
Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2020
Logo dan Pataka Badan Siber dan Sandi Negara