Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2015
Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.778-KESRA/2024
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2023
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Obyek Wisata Pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024
Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka