
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan layanan pembiayaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi;
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2023
Pedoman Peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016
Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara