Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 928
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/294/M.KT.01/2021;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung


Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah


Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik