Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 928

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/294/M.KT.01/2021;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi


Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua


Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja


Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai


Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek