Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/463/SULBAR/XII/2022

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2022
Jenis: Keputusan
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
  3. Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022
    Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur melakukan penetapan Upah Minimum kabupaten/kota dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 tanggal 24 November 2022, di mana Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.871.794,82 (dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah delapan puluh dua sen) lebih rendah dari hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum


Cipta Kerja


Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa


Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik