Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021

Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 858
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penyiaran


Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan kelas XI SMA/MA yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran