Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Manado dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Manado;
bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma di lingkungan Universitas Negeri Manado;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Manado telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/159/M.KT.01/2022;
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 108/O/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010
Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia