![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019
Perizinan dan Non Perizinan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
Konsiderans
bahwa perizinan dan non perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan di Kota Depok serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan.
bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 201 7 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, mengamanatkan dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu dilaksanakan reformasi peraturan Perizinan Berusaha melalui penyederhanaan terhadap dasar hukum pelaksanaan perizinan dan non perizinan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Non Perizinan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 53 Tahun 2022
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kalibrasi Alat Ukur Industri
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan dan Keamanan Subsektor Keamanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi