Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa


Status: Diubah
Ditetapkan: 21 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan fungsi layanan dan pengelolaan bahasa dan sastra di daerah, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi perlu dibentuk Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Balai Bahasa dan Kantor Bahasa;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2022;

  4. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial


Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pedoman Valuasi Aset Tak Berwujud Berupa Hak Kekayaan Intelektual untuk Komersialisasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional