Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat {1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

  2. bahwa berdasarkan Pasai 6 ayat (2) peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Penyesuaian nilai upah Minimum untuk Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

  3. bahwa berdasarkan Rekomendasi Dewan pengupahan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 November 2022 di Hotel Grand Mercure Medan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, upah Minimum provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia


Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara