![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat {1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.
bahwa berdasarkan Pasai 6 ayat (2) peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Penyesuaian nilai upah Minimum untuk Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
bahwa berdasarkan Rekomendasi Dewan pengupahan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 November 2022 di Hotel Grand Mercure Medan tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, upah Minimum provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2019
Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara