Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional berada di Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.4/2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.4/2023 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019
Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1369 Tahun 2024
Standar Kebutuhan, Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota