Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024
    Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Pelayaran Malahayati


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen


Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit


Pelaksanaan Ketentuan Transparansi Perjanjian Sanitary and Phytosanitary (Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measures)-World Trade Organization