Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021

Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Ditetapkan: 1 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang disusun berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu ditetapkan dalam suatu program legislasi Kementerian Pertahanan;

  2. bahwa untuk tertib administrasi dalam perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan perlu adanya pengaturan dalam penyusunan daftar program legislasi Kementerian Pertahanan;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai