Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film


Ditetapkan: 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dukungan administrasi dan teknis penyelenggaraan sensor film dan iklan film, dan dengan adanya perubahan organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1150/M.KT.01/2020 tanggal 27 Agustus 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing


Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024