Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan


Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1605

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan keberaksaraan yang disertai dengan kemampuan berusaha secara mandiri bagi warga masyarakat pascapenyandang buta aksara, perlu diselenggarakan pendidikan keaksaraan lanjutan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi


Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah


Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja