
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan keberaksaraan yang disertai dengan kemampuan berusaha secara mandiri bagi warga masyarakat pascapenyandang buta aksara, perlu diselenggarakan pendidikan keaksaraan lanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2022
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat