Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan keberaksaraan yang disertai dengan kemampuan berusaha secara mandiri bagi warga masyarakat pascapenyandang buta aksara, perlu diselenggarakan pendidikan keaksaraan lanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014
Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1281 Tahun 2023
Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2021
Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi