Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 906/KPTS/DISNAKERTRANS/2022

Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
  3. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
    Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Mengingat Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

  2. bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  3. bahwa sesuai surat Bupati Musi Banyuasin Nomor 561/407/NAKERTRANS/2022 tanggal 2 Desember 2022 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, sesuai basil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 30 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tentang Penetapan Upah Minim11m Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, sebesar Rp.3.502.873,- (tiga juta lima ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan


Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah


Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024