Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sekretariat pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum memiliki peran yang penting dan strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum;
bahwa sekretariat pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memiliki tugas dan fungsi terkait langsung dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan memiliki tugas dan fungsi terkait langsung dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum;
bahwa beberapa ketentuan di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.6 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati