Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1948/2022

Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan
Status

Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1336/2023
    Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa stroke sebagai salah satu penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan medis yang lama dan berbiaya tinggi memiliki angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (mortalitas) yang masih tinggi, sehingga diperlukan optimalisasi pelayanan dengan meningkatkan kemampuan sumber daya, penatalaksanaan, dan rujukan melalui jejaring pengampuan pelayanan rumah sakit.

  2. bahwa dalam rangka implementasi transformasi layanan rujukan untuk mendekatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan sekunder dan/atau tersier bagi seluruh masyarakat Indonesia dibutuhkan upaya pengembangan manajerial dan klinis rumah sakit melalui jejaring pengampuan pelayanan rumah sakit.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang


Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya


Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme