Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018

Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia


Ditetapkan: 18 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan


Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan


Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Selatan


Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian