Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018

Perindustria


Ditetapkan: 25 Juni 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional yang pesat dan maju berdasarkan perencanaan pembangunan ekonomi nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu penyelenggaraan perindustrian yang diarahkan pada industri teknologi tinggi dan industri kreatif, dengan strategi meningkatkan kapasitas dan intensitas pusat kegiatan primer dan sekunder untuk mewadahi industri berskala kecil, menengah nasional, dan internasional.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan . sebagian kewenangan penyelenggaraan perindustrian yang dilimpahkan oleh ·Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam rangka pembinaan terhadap industri khususnya industri kecil, menengah dan kreatif, perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Narkotika Nasional


Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi


Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau


Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia