
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018
Perindustria
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional yang pesat dan maju berdasarkan perencanaan pembangunan ekonomi nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu penyelenggaraan perindustrian yang diarahkan pada industri teknologi tinggi dan industri kreatif, dengan strategi meningkatkan kapasitas dan intensitas pusat kegiatan primer dan sekunder untuk mewadahi industri berskala kecil, menengah nasional, dan internasional.
bahwa dalam rangka melaksanakan . sebagian kewenangan penyelenggaraan perindustrian yang dilimpahkan oleh ·Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam rangka pembinaan terhadap industri khususnya industri kecil, menengah dan kreatif, perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perindustrian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi