Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018

Perindustria


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional yang pesat dan maju berdasarkan perencanaan pembangunan ekonomi nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu penyelenggaraan perindustrian yang diarahkan pada industri teknologi tinggi dan industri kreatif, dengan strategi meningkatkan kapasitas dan intensitas pusat kegiatan primer dan sekunder untuk mewadahi industri berskala kecil, menengah nasional, dan internasional.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan . sebagian kewenangan penyelenggaraan perindustrian yang dilimpahkan oleh ·Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam rangka pembinaan terhadap industri khususnya industri kecil, menengah dan kreatif, perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi


Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran