Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017

Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023
    Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memiliki kompetensi teknis dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

  2. bahwa salah satu upaya untuk memperoleh dan/atau meningkatkan kompetensi teknis pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan teknis yang terpadu dan berkesinambungan;

  3. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu pedoman pendidikan dan pelatihan teknis;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan