Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Ditetapkan: 13 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pustakawan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pustakawan, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2020
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Politeknik STIA LAN
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 75A/KMA/SK/IV/2019
Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020
Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan