Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, perlu menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020
Program Indonesia Pintar
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014
Panas Bumi
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018
Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021
Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan