
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten penyuluh pajak, perlu menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018
Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Kuda untuk Perlombaan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/28/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System