Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional asisten penyuluh pajak, perlu menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 213 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan; Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Bidang Bioproses Energi Terbarukan Sub Bidang Bioetanol dan Biogas